Peringati HJKB Ke-214, Pemkot Bandung Siap Bagi-Bagi Sederet Bantuan untuk Masyarakat

Jumat, 23 Agustus 2024 | 19:08
HJKB KE-214 - Peringati HJKB yang ke-214, Pemkot Bandung gelar sederet acara serta bantuan bagi warga. -Foto dok.bandung.go.id.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com, Kota Bandung - Dalam rangka peringati Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) yang ke-214, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, berikan berbagai bantuan bagi masyarakat.

Hari Ulang Tahun (HUT) Bandung atau HJKB yang ke-214 akan bertepatan pada 25 September 2024 mendatang.

Meskipun begitu, Pemkot Bandung sudah memulai rangkaian acara peringati HJKB yang ke-214 sejak Juni 2024 silam.

Sederet acara akan terus berlangsung sampai dengan Oktober 2024, sehingga membuat momentum HJKB yang ke-214 semakin meriah.

Selain berbagai acara hiburan, Pemkot Bandung juga memberikan beberapa bantuan bagi wargi Bandung seperti pembagian sembako, khitanan dan nikah massal.

Adapun berikut ini adalah beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, apabila ingin mendapatkan bantuan Pemkot Bandung dalam rangka peringati HJKB ke-214.

Syarat bantuan sembako

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Tidak menerima bantuan dari program lain seperti, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPTN), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Daerah (BPD)

Syarat khitanan massal

1. Warga kota Bandung

2. Terdaftar di DTKS

3. Isi formulir di bit.ly/KhitananMasal-HJKB2024

4. Maksimal usia 11 tahun

Syarat nikah massal

1. Fotokopi KTP calon pengantin dan kedua orang tua

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi akta kelahiran dan ijazah terakhir

4. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar, serta ukuran 4x6 sebanyak dua lembar dengan latar belakang biru

5. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas

6. Bagi anak perempuan pertama, wajib melampirkan fotokopi surat nikah orang tua

7. Surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk pembuatan surat NA dari Kelurahan (N1)

8. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp10.000

9. Bagi Janda dan duda, wajib melampirkan surat kematian mantan suami atau istri (N6), atau akta cerai dari pengadilan agama

10. Calon pengantin pria wajib membuat surat pengatar nikah di KUA kecamatan setempat

11. Mencantumkan nomor HP calon pengantin dan kedua orang tua

12. Menyantumkan alamat e-mail atau surel calon pengantin

Itulah dia tiga bantuan yang diberikan oleh Pemkot Bandung, dalam rangka peringati HJKB ke-214. (*)

Artikel Rekomendasi