Perbaiki Penyelenggaraan Haji, DPR RI Desak Kemenag Terapkan Akuntabilitas dan Transparansi

Kamis, 18 Juli 2024 | 17:45
Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah Desak Kemenag untuk Serius Perbaiki Penyelenggaraan Haji - dpr.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah memperingatkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk serius berkomitmen memperbaiki penyelenggaraan haji.

Pasalnya, berulang kali penyelenggaraan haji melahirkan kekecewaan mendalam bagi para jemaah haji Indonesia lantaran kekacauan penanganan yang kerap terjadi di sejumlah lini pelayanan krusial.

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024 menemukan berbagai masalah dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Beberapa di antaranya mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, hingga katering bagi jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.

Selain itu, pemerintah dinilai abai dalam menangani membludaknya jemaah pada musim haji tahun ini.

Serangkaian temuan ini menciptakan ekosistem haji yang minim perlindungan serta kualitas layanan yang diterima oleh jemaah haji resmi.

Menanggapi masalah yang tak kunjung terselesaikan ini, DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.

"Kami akan bekerja dan membuka diri untuk semua pihak supaya masalah-masalah haji ini segera selesai," ungkap Luluk Nur Hamidah dalam forum Dialektika Demokrasi bertema ‘Pansus Haji Jawab Masalah Haji Selama Ini?’ di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.

Luluk mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam belajar dari waktu ke waktu. Ia menekankan bahwa haji adalah hak konstitusional yang melibatkan banyak lansia.

"Kementerian agama mengusung haji yang ramah lansia, tapi masa jadi cuman slogan saja?" tambah Anggota Timwas Haji DPR RI tersebut.

Politisi Fraksi PKB itu juga mengingatkan bahwa jemaah haji yang berasal dari berbagai latar belakang telah membayar biaya haji dengan dana yang tidak murah. Menurutnya, para jemaah haji sudah membayar seharusnya memperoleh pelayanan yang layak.

Luluk juga menyoroti indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445H/2024M.

Kemenag memutuskan secara sepihak dengan tidak mengalokasikan kuota tambahan untuk haji regular, melainkan menambah kuota jemaah haji khusus.

Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk memutus panjangnya waktu antrean jamaah haji regular. Oleh karena itu, Luluk menegaskan bahwa Pansus Angket Haji ini akan mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan haji. Kedua prinsip ini, menurutnya, akan mempercepat perbaikan kualitas layanan haji.

"Menurut saya, menjadi lebih relevan adanya Pansus Angket Haji ini. Kami akan bekerja dan membuka diri untuk semua pihak supaya masalah-masalah haji ini segera selesai," tandas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah IV itu.(*)

Artikel Rekomendasi