AyoBacaNews.com - Sejak 1 Juli 2024 mendatang Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi mengenai NIK yang menyatu dengan NPWP ini sudah disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak kama,
Tujuan NIK KTP yang bisa terhubung dengan NPWP yakni sebagai upaya pemerintah untuk membentuk big data basis pajak.
Sehingga apabila NIK dan NPWP telah terintegrasi, proses pajak semakin mudah serta tidak perlu membawa kartu pajak lagi.
Adapun untuk menghubungkan NIK dengan NPWP perlu dilakukan secara mandiri, melalui situs resmi pajak dengan mengikuti tahapan berikut ini.
Cara integrasi atau pemadanan NIK dengan NPWP
1. Login melalui situs pajak
2. Masukkan 15 digit NPWP, password serta kode keamanan
3. Masuk ke profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validasi NIK dan klik ubah profil
4. Logout halaman, lalu login kembali dengan NIK dan password yang sama
Sementara itu, 15 digit NPWP berlaku terakhir pada Minggu, 30 Juni 2024, kemudian setelah itu beralih ke NIK. (*)