AyoBacaNews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyediakan program beasiswa LPDP bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah benar-benar memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas untuk melanjutkan pendidikan dengan beasiswa LPDP tersebut.
Lembaga Penyalur Dana Pendidikan atau LPDP ini, mempunyai banyak program beasiswa mulai dari masyarakat umum, ASN hingga disabilitas.
LPDP memberikan wadah bagi penyandang disabilitas, untuk melanjutkan pendidikan dijenjang S2 dan S3.
Manfaat yang diberikan Kemenkeu kepada peserta beasiswa terpilih, berhak mendapatkan sederet komponen bantuan dana pendidikan, ialah:
Dana Pendidikan
1. Dana Pendaftaran
2. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
3. Dana Penelitian Tesis/Disertasi
4. Dana Tunjangan Buku
5. Dana Publikasi Jurnal Internasional
6. Dana Seminar Internasional
Dana Pendukung
1. Dana Aplikasi Visa
2. Dana Transportasi
3. Dana Kedatangan
4. Dana Asuransi Kesehatan
5. Dana Lomba Internasional
6. Dana Hidup Bulanan
7. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
8. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)
9. Biaya pendukung pendamping penerima beasiswa kelompok penyandang disabilitas sesuai ketentuan LPDP yang berlaku
Ada 5 kategori penyandang disabilitas yang bisa daftar pada program beasiswa LPDP, yaitu sebagai berikut:
Kategori penyandang disabilitas penerima beasiswa LPDP
1. Penyandang Disabilitas Intelektual;
2. Penyandang Disabilitas Sensorik;
3. Penyandang Disabilitas Mental;
4. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi;
5. Penyandang Disabilitas Fisik.
Pendaftaran beasiswa LPDP khusus bagi penyandang disabilitas, bisa langsung mengunjungi situs resmi https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/. (*)