AyoBacaNews.com - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera rilis pada bulan Maret 2024.
Masyarakat Indonesia diberi kesempatan untuk mengabdi kepada negara, dengan melalui rekrutmen CPNS 2024 yang akan di selenggarakan pada bulan Maret.
Tahapan utama yang menjadi penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tes ini sama seperti tahun sebelumnya dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Hal ini dilakukan untuk menilai dan sebagai penentu dalam menempuh tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dikutip dari laman resmi bkn.go.id. Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto memastikan pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CASN sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024. Pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024," katanya.
"Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024,” tambah Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari laman resmi bkn.go.id.
Masyarakat Indonesia bisa mendaftarkan diri ke laman resmi sscasn.bkn.go.id, kemudian dijelaskan terkait apa saja seleksi yang ada di SSCASN, dan siapa saja yang bisa mendaftar pada SSCASN.
Seleksi SSCASN:
Seleksi pendaftaran yang dibuka di laman SSCASN meliputi pendaftaran Sekolah Kedinasan (SekDin), CPNS dan PPPK untuk instansi baik pusat maupun daerah.
Kriteria dalam pendaftaran SSCASN:
Warga Negra Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai aturan tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Prosedur pendaftar SSCASN:
1. Registrasi Online: Lakukan pendaftaran awal di portal SSCN BKN.
2. Pengisian Data: Lengkapi form pendaftaran dengan informasi yang benar dan akurat.
3. Pengunggahan Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan instruksi.
4. Verifikasi dan Konfirmasi: Setelah mengunggah dokumen, pastikan untuk melakukan verifikasi.(*)