Sidoarjo, Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyerahkan 50 sertifikat tanah kepada puluhan korban lumpur Lapindo di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dilakukan secara langsung pada Kamis (23/11/2023).
Warga yang menerima sertifikat tanah merupakan individu yang mengalami relokasi akibat lumpur Lapindo sejak 15 tahun yang lalu. Proses sertifikasi memakan waktu lama karena sebagian tanah adalah aset desa yang dihuni oleh penduduk, sehingga memerlukan serangkaian proses hukum sebelumnya.
Insiden keluarnya lumpur Lapindo dimulai pada tanggal 29 Mei 2006, ketika lumpur tersebut keluar dari Sumur Banjarpanji 1 di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Kejadian ini terkait dengan kegiatan eksplorasi gas Blok Brantas melalui pengeboran.
Sampai sekarang, akar penyebab semburan masih belum terungkap dengan jelas. Beberapa menduga kesalahan dalam pengeboran sebagai penyebabnya, sementara yang lain menduga faktor kondisi alam. Blok Brantas dijalankan oleh Lapindo Brantas Inc, sepenuhnya dimiliki oleh PT Energi Mega Persada Tbk, sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan Group Bakrie.