Pemerintah Beri Diskon 50 Persen untuk Tarif Listrik Pelanggan PT PLN Persero

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:39
Ilustrasi lampu. Berikut kategori peneriman diskon listrik PLN. (Foto: Freepik).
Penulis: Pipin LH | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai 2.200 VA.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Adapun pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan kategori daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, yang berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

"Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi, berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero), dengan daya terpasang listrik sampai 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.

Untuk pelanggan pascabayar mendapat diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025, (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025), dan untuk pemakaian bulan Februari 2025, (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

"Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN," kata Jisman.

Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.

Sehingga, masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

"Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat, dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," kata Jisman.

Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, Jisman menegaskan, pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal pada konsumen dan menjaga efisiensi operasi.(*)

Artikel Rekomendasi