Pembahasan Hak Angket DPR Muncul dalam Sorotan, Emangnya Apa Sih Hak Angket?

Sabtu, 24 Februari 2024 | 16:50
Kantor DPR RI. (dpr.go.id)
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Pernyataan dari calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, telah menarik perhatian masyarakat terkait pembahasan hak angket DPR. Ganjar Pranowo mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik tentang esensi hak angket DPR dan bagaimana cara memperolehnya.

Hak angket, merupakan instrumen konstitusional yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu perkara atau masalah yang dianggap penting bagi kepentingan negara.

Hak ini memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengumpulkan informasi, mendengarkan kesaksian, dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang diselidiki.

Menanggapi pernyataan Ganjar Pranowo, masyarakat menjadi penasaran tentang cara memperoleh hak angket DPR. Lalu apa itu hak angket?

Di lansir dari lama DPR RI, Hak Angket merupakan salah satu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Proses pengajuan hak angket dimulai dengan usulan dari fraksi-fraksi di DPR yang memandang suatu isu atau perkara sebagai masalah yang perlu diselidiki.

Setidaknya, 25 anggota DPR harus mendukung usulan tersebut agar hak angket dapat diajukan.

Setelah mendapat dukungan yang cukup, usulan tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna DPR. Jika disetujui oleh mayoritas anggota, hak angket diberikan kepada panitia khusus yang kemudian akan memimpin proses penyelidikan.

Panitia ini memiliki kewenangan seperti lembaga peradilan, termasuk panggilan saksi, penyitaan dokumen, dan pemeriksaan di tempat terkait.

Hak angket tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan harus berfokus pada kepentingan negara. Meskipun merupakan alat yang powerful, penggunaannya harus mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku.(*)

Artikel Rekomendasi