AyoBacaNews.com, Jakarta - Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, kini dapat menggunakan materai konvensional (tempel) selain materai elektronik (e-materai).
Hal tersebut, tertuang dalam surat keputusan Plt. Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.01.03/SB/E/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Penggunaan Materai pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun 2024.
Penggunaan materai konvensional (tempel) 10.000 pada dokumen Surat Lamaran, dan Surat Pernyataan data Diri.
Jika pelamar CPNS hendak menggunakan materai konvensional, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas materai, dan sebagai di atas kertas.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta SCASN tidak diperkenankan menggunakan materai sudah pernah digunakan pada dokumen lain.
"Materai bekas pakai, atau materai yang bentuk, dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya," demikian isi Surat BKN, dilihat dari dokumen yang diunggah di laman bkn.go.id, dikutip Sabtu 7 September 2024.
"Jika ditemukan dokumen yang menggunakan materai sebagai dimaksud, maka dokumen itu tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dikategorikan tidak memenuhi syarat," sambung isi surat tersebut.
Berikut perihal kategori yang tidak memenuhi syarat melamar CPNS:
1. Pendaftaran dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah.
2. Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN Tahun 2024 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos.
3. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan BKN tahun 2024 dapat menghubungi narahubung pada nomor 021-8093008 (ext.1311) setiap hari kerja pukul 08.00 s.d 16.00 WIB atau melalui alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id.
4. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS BKN tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs bkn.go.id.
Peserta diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs resmi tersebut.
5. Kelalaian peserta dalam membaca, dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan
6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN tahun 2024 bersifat Mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat. (*)