Pansus Angket Haji DPR Sebut Adanya Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Khusus

Selasa, 03 September 2024 | 14:36
Pansus Angket Haji DPR Sebut Adanya Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Khusus
Pimpinan Rapat Pansus Angket Haji DPR bersama saksi dari BPKH terkait kuota haji khusus. (Foto: dpr.go.id).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, Jakarta - Anggota DPR RI Nusron Wahid menghadirkan Kepala Badan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI, di Senayan, Jakarta pada Senin, 2 September 2024.

Fadlul didatangkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan perihal pelaksanaan, dan pengelolaan dana haji tahun 2024.

Nusron Wahid mengatakan, Pansus Angket Haji DPR ingin menggali lebih dalam mengenai dua aspek utama.

Pertama, terkait dengan pembayaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, yang menjadi sorotan anggota Pansus.

Kedua, mengenai sistem pengelolaan keuangan haji secara menyeluruh, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan haji di masa mendatang.

Adapun topik yang dibahas, yakni dugaan adanya ketidaksesuaian antara surat dari Kementerian Agama (Kemenag), yang diterima BPKH pada 10 Januari 2024, dengan hasil kesepakatan rapat antara pemerintah dan DPR RI.

"Surat tersebut, diduga memuat soal jumlah kuota jemaah haji yang berbeda dengan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah bersama DPR RI," kata Nusron Wahid.

Pansus Angket Haji DPR kemudian menyoroti pengelolaan keuangan haji oleh BPKH, terutama terkait nilai manfaat operasional biaya haji 2024.

Anggota Pansus, Arteria Dahlan pun turut mengkritik penggunaan istilah 'pagu' oleh Fadlul Imansyah dalam menjelaskan dana manfaat operasional sebesar Rp8,2 triliun, yang disepakati pada rapat 27 November 2023.

"Saya tidak sepakat angka itu dibilang pagu. Pagu dari mana istilah pagu?," kata Arteria Dahlan.

Fadlul kemudian menjelaskan, BPKH mentransfer nilai manfaat operasional sebesar Rp7,8 triliun sesuai dengan permintaan Kemenag, yang disesuaikan dengan perubahan pembagian kuota haji.

Ia juga menyebut, jika perubahan kuota haji reguler dan khusus itu berpengaruh pada besaran dana yang ditransfer, sesuai dengan surat Kemenag yang diterima pada 10 Januari 2024.

Pansus Angket Haji DPR turut menyoroti adanya dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

Anggota Pansus, Luluk Nur Hamidah mengatakan, informasi tersebut didapatkan dari berbagai sumber, termasuk biro perjalanan haji, dan umrah yang menandai indikasi korupsi dalam pengelolaan kuota tersebut. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)