MenPAN RB Sebut Maksimal 50 Persen ASN WFH, Ini Daftar Instansi yang Tetap WFO

Selasa, 16 April 2024 | 15:19
JAM KERJA ASN WFH - MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, tetapkan kebijakan jam kerja WFH bagi sebagian ASN. -Dok: setkab.go.id.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, mentetapkan jadwal kerja bagi ASN.

MenPAN RB tetapkan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN), bisa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Meskipun begitu, tidak semua ASN bisa menerapkan WFH, sebagian Aparatur Sipil lainnya tetap harus bekerja di kantor.

Adapun ASN yang wajib tetap bekerja di kantor merupakan pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, mau tidak mau harus work from office (WFO).

Contohnya, pegawai ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan harus WFO adalah sebagai berikut:

- Bagian kesehatan;

- Keamanan dan ketertiban;

- Penanganan bencana;

- Energi;

- Logistik;

- Pos;

- Transportasi dan distribusi;

- Obyek vital nasional;

- Proyek strategis nasional;

- Konstruksi;

- Utilitas dasar.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen dan sebagainya yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi," pungkas Anas dalam keterangan tertulis dalam laman setkab.go.id, dikutip pada Selasa, 16 April 2024.

Sebagaimana kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 1 tahun 2024, ketentuan WFH bagi ASN ini berlaku selama 2 hari saja, yaitu 16-17 April 2024.

Penyesuaian jam kerja bagi ASN ini, dimaksudkan untuk menghindari penumpukan kendaraan saat arus balik mudik lebaran. (*)

Artikel Rekomendasi