AyoBacaNews.com, BANDUNG - Wenti Frihadianti buka suara tentang bergesernya posisi sebagai Ketua KPU Kota Bandung. Wenti menjelaskan jika pergeseran adalah hal yang biasa dalam dinamika organisasi di KPU.
Terlebih kata dia, pergeseran dilakukan atas kesepakatan di internal komisioner KPU Kota Bandung. "Saya sudah menjalankan tugas secara profesional sebagai ketua. Dan kini di internal komisioner KPU Kota dilakukan pergeseran yang sudah disetujui," kata Wenti pada Minggu, 22 September 2022.
Wenti Frihadianti menyampaikan beberapa poin penting terkait keputusan pemberhentian sebagai Ketua KPU Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Periode 2023-2028.
Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
"Betul pergeseran ini atas dasar keputusan KPU Povinsi. Secara kinerja dengan komposisi sebelumnya sudah baik. Meski ada dinamika tapi itu hal wajar terjadi di lembaga publik. Saya menghormati putusannya pergeseran yang dikeluarkan KPU Provinsi," kata dia.
Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 397/SDM.13.3-SD/32/2024 tertanggal 8 Agustus 2024, menyatakan bahwa telah dilakukan klarifikasi atas usulan perubahan ketua KPU Kota Bandung, dan hasilnya memutuskan untuk melakukan perubahan kepemimpinan.
"Usulan itu pergeseran saya yang muncul dari empat komisioner harus jadi acuan. Sebagai yang menjunjung nilai demokrasi, saya mengikuti," kata dia.
Kata dia berita Acara KPU Kota Bandung Nomor 145/PK.01-ΒΑ/3273/2024 menyebutkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 telah dilakukan.
Melalui rapat pleno, diputuskan Wenti bertukar posisi dengan Khoirul Anam Gumilar Winata.
Jika melihat aturan kata Wenti, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, sudah sesuai semata-mata untuk menjaga dan meningkatkan kinerja kelembagaan KPU Kota Bandung.
"Ini sudah jadi keputusan organisasi dan saya akan menjalankan itu. Hari ini juga kami akan rapar tentan reposisi divisi lain. Mohon doanya yah suapa berlangsung lancar," kata Wenti. (*)