Berapa gaji Presiden Prabowo? Gaji Presiden RI diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978. Selain gaji pokok, Presiden menerima tunjangan jabatan dan berbagai fasilitas penting lainnya. Simak selengkapnya untuk mengetahui rincian gaji, tunjangan, dan fasilitas kepresidenan yang diperoleh pemimpin tertinggi di Indonesia!
AyoBacaNews.com, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan jika seluruh kegiatan retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, menggunakan uang pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini mempertegas isu yang berkembang, tentang pelaksanaan retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil), Magelang, tidak menggunakan APBN.
Perlu diketahu jika Kabinet Merah Putih ini sudah disiapkan sejak sebulan terakhir. Artinya semua hal tersebut dipersiapkan jauh sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden ke-8 RI.
“Kegiatan tersebut dipersiapkan oleh beliau dan tim sejak 1 bulan sebelum dilantik,” tutur Hasan Nasbi kepada wartawan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Ditegaskan Hasan jika seluruh pembiayaan retret Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang menggunakan uang pribadi Prabowo Subianto.
“Jadi menggunakan dana dari Pak Prabowo sendiri,” jelas dia.
Pernyataan serupa juga dijelaskan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding.
Karding mengatakanPresiden Prabowo Subianto membiayai kegiatan para menteri dalam retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.
"Pak Prabowo yang membiayainya sendiri," kata Karding dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu, 27 oktober 2024.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menjelaskan tujuan dari kegiatan retreat yang diadakan selama 24-27 Oktober 2024, untuk dibentuk sebagai "super team".
"Nomor satu, kompak. Tidak ada 'Superman' yang ada 'super team'. Semua itu anak buah Presiden, tidak ada yang jagoan sendirian. Semua koordinasi," kata Maruarar.
Berapa Besaran Gaji Presiden Prabowo?
Dasar hukum yang mengatur besaran gaji Presiden Republik Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan presiden. Keberadaan undang-undang ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama yang terkait dengan pemimpin tertinggi negara.
Meskipun undang-undang ini ditetapkan pada 1978, besaran gaji yang tercantum telah mengalami penyesuaian untuk mengikuti dinamika ekonomi dan inflasi. Penyesuaian ini dilakukan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan bahwa gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai gambaran, gaji pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 per bulan. Gaji ini diperuntukkan bagi pejabat tinggi setingkat Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA.
Nominal tersebut belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.
Dengan demikian, besaran gaji pokok yang diterima Presiden Indonesia adalah Rp 30.240.000 per bulan, yang merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).
Tunjangan Presiden
Sebagai Presiden, berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti yang diatur dalam Pasal 2 undang-undang yang sama, yaitu tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya yang juga diterima PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).
Untuk tunjangan jabatan, besaran ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 terkait Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan ini, tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000, sehingga total gaji dan tunjangan yang diterima Presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.
Selain itu, seperti pejabat negara lainnya, presiden juga berhak menerima sejumlah fasilitas, seperti kendaraan dinas, rumah dinas, serta berbagai fasilitas lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978 yang menyatakan bahwa presiden berhak atas a) seluruh biaya yang terkait pelaksanaan tugasnya, b) seluruh biaya rumah tangganya, serta c) seluruh biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya. (*)