AyoBacaNews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan komitmen pemerintah untuk menolak praktik upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, sejalan dengan tuntutan para pekerja dan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional.
"Saya kira komitmen kami Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah, sama dengan komitmen teman-teman pekerja atau buruh. Kami tolak upah murah, kami juga menolak PHK secara sepihak," ujarnya dalam sesi tanya jawab dengan media setelah acara peringatan Hari Buruh (May Day) 2024 di Jakarta Utara.
Dalam upaya mendukung kesejahteraan para pekerja dan buruh, Menaker Ida Fauziyah mengumumkan peluncuran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam dunia usaha, menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja, serta meningkatkan pengetahuan hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha.
Enam prinsip utama tercakup di dalamnya, termasuk mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah, serta menganut asas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia.
Menaker Ida Fauziyah menekankan pentingnya asas musyawarah untuk mufakat dalam hubungan industrial Pancasila, yang mengedepankan sopan santun dalam tindakan maupun gaya berbicara.
"Kami meminta kepada semua serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan untuk memedomani hubungan industrial Pancasila," tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis, serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan buruh di Indonesia.(*)