May Day 2024: Aksi Buruh Menuntut Cabut Omnibus Law dan HOSTUM, Ini 9 Alasannya

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:32
Massa buru berpenampilan kostum pantomim pada May Day 2024. Dok: RRI.
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, bahwa dalam aksi damai kelompok yang dilakukan pada Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, terdapat dua tuntutan utama.

Kedua tuntutan dari aksi massa kelompok buruh se-Indonesia, pada Rabu 1 Mei 2024 tersebut, yakni cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Said Iqbal menjelaskan, sejak disahkannya UU Cipta Kerja banyak perusahaan dengan semena-mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan secara sepihak.

Kemudian, perusahaan menggantung karyawan baru outsourcing dengan gaji rendah, dengan status kontrak.

"Sedangkan terkait dengan HOSTUM karyawan outsourcing (dibayar) dengan upah murah. Penggunaan outsourcing, dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal dalam keterangannya.

Said Iqbal mengaku sedih, pemerintah Indonesia seakan-akan 'tutup mata' dalam persoalan upah murah tersebut.

Atas dasar itulah, UU Cipta Kerja selalu digaungkan para buruh di Indonesia untuk dicabut, yang berimbas pada karyawan di perusahaan.

"Hampir empat tahun yang lalu, kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri, kenaikan upahnya nol persen," katanya.

Dalam persoalan upah, Said pun mejabarkannya, secara persentase kenaikan gaji 2024 untuk para buruh. Kenaikan upah itu rerata di bawah nilai inflasi.

"Kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen. Kenaikan tersebut di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen, dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi 5,2 persen," katanya.

Sembilan Alasan Buruh Tolak Cipta Kerja dan HOSTUM

Oleh karenanya, alasan para buruh Indonesia menolak Omnibus Law Cipta Kerja, dan penghapusan HOSTUM pada aksi May Day 2024.

"Pertama, upah minimum saat ini kembali pada konsep upah murah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup. Karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing," kata Said Iqbal.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing. Ketiga, para buruh menyoroti kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak," kata Said Iqbal.

Kontrak seumur hidup, kata Said Iqbal, para buruh selalu dikontrak berulang kali meski terdapat pembatasan lima tahun untuk pegawai outsourcing.

"Keempat, pesangon murah. Dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK bisa mendapatkan dua kali pesangon. Saat ini hanya mendapat 0,5 kali," katanya.

Kelima, tentang PHK yang terasa mudah. Easy hiring, easy firing ditolak oleh Partai Buruh, dan organisasi serikat buruh.

Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.

Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah. Khusus buruh perempuan, yang akan mengambil cuti haid atau melahirkan.

Kedelapan adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur diperbolehkan bekerja terlebih dahulu, sedangkan administrasi bisa diurus sambil berjalan.

"Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 sebelumnya, di Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan," katanya.(*)

Artikel Rekomendasi