Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Dibuka di Lima Lokasi, Simak Syarat, Lokasi, dan Biayanya

Senin, 23 September 2024 | 09:57
Ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. Berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling Jakarta hari ini. (Foto: TMC Polda Metro Jaya).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, Jakarta - Berikut jadwal pelayanan perpanjangan masa Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, Senin 23 September 2024.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta.

Pelayanan SIM Keliling untuk membantu warga Ibukota mudah melakukan perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Melalui akun media sosial X, TMC Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling hari ini, sejak pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut persyaratannya:

1. Siapkan fotocopy KTP

2. Bawa fotocopy SIM

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

5. SIM yang masih berlaku

6. Khusus SIM A dan SIM C

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80.000 untuk perpanjang SIM A, dan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Sebagai informasi, untuk perpanjangan masa berlaku SIM B harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng. (*)

Artikel Rekomendasi