KPU Perbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 Agar Tidak Terjadi Polemik

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:45
Pilkada 2024. Anggota KPU RI Idham Kholik menyatakan, Sirekap terus diperbaiki agar tidak ada polemik seperti di Pemilu 2024. X/@KPU_ID.
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperbaiki Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak pada November 2024.

Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan, perbaikan Sirekap dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2024 guna meminimalisir terjadi polemik di kemudian hari.

"Kedepan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta Pilkada. Tanpa ada polemik, seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024," kata Idham dalam keterangannya, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Ia mengatakan, KPU juga meningkatkan kualitas Sirekap. Hal itu sesuai dengan pertimbangan hukum pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam PHPU Pilpres 2024 lalu.

"Dalam konteks implementasi prinsip profesional, dan akuntabel. Termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU No. 2/2024," kata Idham.

Ia menjelaskan, KPU memiliki kewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta Pilkada 2024 untuk publik.

Yakni, kata Idham, mulai dari tingkat TPS sampai tingkat KPU, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota, serta KPU Provinsi/KIP Aceh.

"Dalam konteks implementasi prinsip jujur dan terbuka. Sebagaimana termaktub pada Pasal 2 ayat (2) huruf b dan f Peraturan KPU No. 2/2024, dan pemenuhan informasi publik sebagaimana termaktub dalam UU No. 4/2008," katanya.(*)

Artikel Rekomendasi