INFO- KPU Jabar Tetapkan 4 Pasang Calon Pilkada Jawa Barat: Kupas Tuntas Syarat Pencalonan
AyoBacaNews.Com, Bandung- Menjelang Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mempersiapkan proses pemilihan yang diharapkan berjalan demokratis, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan landasan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 serta PKPU nomor 8 tahun 2024, KPU Jabar menetapkan empat pasangan calon sebagai peserta resmi dalam kontestasi ini.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), berikut adalah syarat-syarat utama untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur di Indonesia:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon gubernur harus merupakan WNI yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
- Usia Minimal 30 Tahun
Calon gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran. Syarat usia ini bertujuan memastikan kedewasaan serta kesiapan dalam memimpin.
- Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat
Calon harus memiliki latar belakang pendidikan minimal SMA atau sederajat untuk memastikan kompetensi dasar.
- Pengalaman sebagai Penyelenggara Pemerintahan atau Anggota Parlemen
Calon yang maju melalui jalur partai politik diwajibkan memiliki pengalaman tertentu dalam pemerintahan, seperti pernah menjabat sebagai anggota legislatif atau eksekutif.
- Tidak Pernah Terlibat dalam Tindak Pidana Berat
Calon tidak boleh memiliki riwayat hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Namun, pengecualian diberikan jika calon telah melewati masa lima tahun setelah menjalani hukuman pidana, dengan ketentuan perbuatan tersebut bukan tindak pidana berulang.
- Sehat Jasmani dan Rohani
Calon harus dinyatakan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba melalui pemeriksaan medis resmi dari lembaga kesehatan yang ditunjuk KPU.
- Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
Calon diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan sebagai bentuk transparansi dan integritas.
- Dukungan Partai atau Perseorangan
- Jalur Partai Politik: Calon yang diusung oleh partai politik harus didukung oleh partai atau gabungan partai yang memiliki minimal 20% kursi di DPRD provinsi atau 25% dari suara sah pada pemilihan legislatif.
- Jalur Perseorangan: Jika maju secara independen, calon harus mengumpulkan tanda tangan atau dukungan dari minimal 10% jumlah pemilih yang terdaftar di provinsi tersebut.
- Tidak Sedang Menjabat Dua Periode Berturut-turut
Jika seorang calon sudah menjabat sebagai gubernur selama dua periode berturut-turut, ia tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai gubernur di provinsi yang sama.
- Bersedia Mengundurkan Diri dari Jabatan Publik Tertentu
Calon yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR, DPD, TNI, POLRI, atau pegawai negeri sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mencalonkan diri.
Undang-undang ini disusun untuk menjaga integritas, pengalaman, dan kesiapan calon pemimpin daerah sehingga dapat menjalankan tugas dengan efektif serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi.
Dalam Pilgub Jabar 2024, terdapat empat pasangan calon yang telah disahkan oleh KPU Jabar untuk bersaing memperebutkan posisi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Keempat pasangan tersebut adalah:
- Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan – Memiliki latar belakang di bidang pemerintahan dan pengalaman politik yang cukup kuat.
- Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie – Mengusung perpaduan antara tokoh agama dan profesionalisme dalam sektor teknologi dan bisnis.
- Acep Adang Ruchiat dan Gitalis Dwi Natarina – Mengandalkan dukungan dari kalangan masyarakat pedesaan dan kepedulian terhadap isu-isu agraria.
- Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja – Menampilkan wajah baru di dunia politik Jawa Barat dengan mengusung semangat keterbukaan dan kreatifitas.
Keputusan KPU Jabar yang mengacu pada payung hukum Mahkamah Konstitusi dan PKPU memastikan bahwa setiap pasangan calon mengikuti peraturan yang sama dan menjalani proses yang transparan.