AyoBacaNews.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
Pemanggilan ini dijadwalkan pada Rabu, 18 Desember 2024, setelah sebelumnya Yasonna tidak memenuhi panggilan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa Yasonna telah meminta penjadwalan ulang dan diharapkan hadir pada pemeriksaan tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas dugaan penerimaan suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI.
Harun Masiku sendiri hingga kini masih berstatus buron. Pemanggilan Yasonna ini bertujuan untuk mendalami informasi terkait kronologi dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam upaya memenangkan Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), yang melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Yasonna Laoly, sebagai mantan Menkumham, dianggap memiliki informasi penting terkait proses administrasi dan hukum yang berkaitan dengan kasus ini.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan Yasonna bukan merupakan penyidikan baru, melainkan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah berjalan.
Fokus penyidikan masih pada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Wahyu Setiawan.
Publik menanti kehadiran Yasonna dan berharap keterangan yang diberikan dapat mengungkap fakta baru dalam upaya penuntasan kasus yang telah berjalan hampir lima tahun ini.
Harun Masiku mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I pada Pemilu 2024. Namun, ia gagal meraih kursi di parlemen.
Setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas, muncul upaya dari PDIP untuk menggantikan almarhum dengan Harun Masiku melalui mekanisme PAW, meskipun hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Upaya ini melibatkan suap kepada Wahyu Setiawan, yang kemudian berujung pada OTT oleh KPK.
Meskipun detail peran Yasonna dalam kasus ini belum diungkap secara rinci oleh KPK, pemanggilan ini mengindikasikan bahwa penyidik menduga Yasonna memiliki informasi penting yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta baru.
Sebagai mantan Menkumham, Yasonna diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait proses administrasi dan hukum yang berkaitan dengan upaya memuluskan langkah Harun Masiku.
KPK berharap kehadiran Yasonna dapat memperjelas rangkaian peristiwa dan mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Ketidakhadiran Yasonna pada pemanggilan sebelumnya memunculkan spekulasi, namun KPK memilih untuk menunggu dan melihat perkembangan pada pemanggilan berikutnya.
Publik pun menanti perkembangan kasus ini, dengan harapan agar kasus yang telah lama berjalan ini dapat segera dituntaskan.
Pemanggilan Yasonna Laoly oleh KPK merupakan babak baru dalam upaya penuntasan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Kehadiran dan keterangan Yasonna diharapkan dapat membuka tabir lebih lebar mengenai kasus ini.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.
Publik pun menanti perkembangan selanjutnya dan berharap keadilan dapat ditegakkan. (*)