AyoBacaNews.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf M. Efendi, memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat 21 Juni 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi mengenai RUU Kepariwisataan yang sedang dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.
Dede Yusuf mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI telah menyusun RUU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
"Kami telah menyerahkan Naskah Akademik dan RUU tersebut yang didasarkan pada paradigma baru kepariwisataan. Kami beralih dari mass tourism ke pariwisata berkualitas yang berkelanjutan dan regeneratif," jelas Dede kepada Parlementaria.
Ia menekankan bahwa perubahan paradigma ini membawa perubahan mendasar dalam pengaturan substansi RUU Kepariwisataan.
"Pengaturan pariwisata berkelanjutan, regeneratif, dan integrasi budaya dalam pengelolaan pariwisata kini menjadi fokus utama. Pembangunan dan pengembangan pariwisata harus didasarkan pada ekosistem pariwisata," tambahnya.
Dede juga mengungkapkan bahwa tujuan dari perubahan substansi RUU ini adalah untuk memperkuat identitas nasional, perekonomian, dan pertahanan bangsa.
Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan warisan budaya. Pendidikan juga menjadi bagian penting dalam pengenalan pariwisata sebagai sektor prioritas pembangunan.
Dalam kunjungan ini, Komisi X berharap dapat memperoleh masukan mengenai kebijakan dan strategi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Masukan ini diperlukan dalam proses pembinaan dan pelibatan lembaga pariwisata dalam pengelolaan serta pengembangan pariwisata di daerah.
Kunjungan Kerja Spesifik ini dihadiri oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi Harahap, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Kota Batam, serta berbagai organisasi dan lembaga pariwisata di Kota Batam.(*)