AyoBacaNews.com - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menilai kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah bersifat kebablasan.
Syaiful Huda menekankan, bahwa Pramuka harus tetap ada di sekolah sebagai satu di antara alternatif bagi pelajar untuk membentuk karakter, yang sesuai dengan Pancasila.
"Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami, kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik," kata Syaiful Huda dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi dpr.go.id, Selasa 2 April 2024.
Politisi Fraksi PKB itu menegaskan, klausul adanya kegiatan ekskul Pramuka bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi.
Oleh sebab itu, penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya.
Mengingat, kata Huda, adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan.
Di samping itu, Huda menekankan bahwa pelajar pun tidak dipaksakan untuk mengikuti Pramuka, mereka memiliki opsi untuk mengikuti atau tidak.
"Dan dipilihnya Pramuka sebagai ekskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas," kata Huda.
"Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta Tanah Air, mengajarkan semangat kemandirian, dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi," sambungnya.
Bukan itu saja, menurutnya, ekstrakurikuler Pramuka adalah satu di antara ekskul yang bisa menghalau pelajar dari aktivitas negatif, terutama paparan media sosial yang membuat pelajar tidak aktif untuk melakukan kegiatan fisik.
"Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar, yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka," kata Huda.
"Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara? Bisa jadi, mereka akan memilih tidak ikut ekskul karena hanya bersifat sukarela," sambungnya.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta, pada 25 Maret 2024, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 Maret 2024.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam Model Blok, yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekskul juga bersifat sukarela.
Sejalan dengan itu, UU Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan, bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.(*)