Komisi III DPR RI Setujui Lanjutkan Pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi ke Pembicaraan Tingkat II

Selasa, 14 Mei 2024 | 08:35
KOMISI III DPR RI - Komisi III DPR RI Setujui Lanjutkan Pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi ke Pembicaraan Tingkat II.- instagra/@adies__kadir
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, memimpin Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) untuk membahas tingkat I pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil rapat menunjukkan persetujuan dari Komisi III dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU MK pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI.

"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Adies dalam rapat yang dilaksanakan di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Adies menjelaskan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tersebut dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.

Namun, pada pembahasan Pembicaraan Tingkat I tersebut, meskipun Panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini, pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I, yang belum dilaksanakan adalah pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak Pemerintah, sesuai dengan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Februari 2023, Komisi III DPR RI telah melakukan rapat kerja dengan Pemerintah dan menerima DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM tersebut dilaksanakan pada Tingkat Panja.

Panja telah melakukan pembahasan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi bersama Pemerintah, hingga pembahasan RUU di tingkat Timus dan Timsin.

Dengan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU MK ke Pembicaraan Tingkat II, Komisi III DPR RI menunjukkan komitmennya dalam menyusun regulasi yang berkualitas demi kepentingan publik dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.(*)

#dpr ri #mk
Artikel Rekomendasi