Komisi II DPR Dukung KPU Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024, Tapi dengan Catatan

Jumat, 27 September 2024 | 09:02
Komisi II DPR Dukung KPU Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024, Tapi dengan Catatan
Ilustrasi logo Pemilu pada aplikasi Sirekap web. Komisi II DPR tetap dukung KPU gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024 asalkan diperbaiki. (Foto: sirekap-web.kpu.go.id).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya tetap mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ahmad Doli mengatakan, kedepan pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.

Hal-hal yang memudahkan masyarakat tersebut, selalu berkaitan dengan teknologi informasi sekarang ini.

"Sebetulnya kedepan kita harus mulai berpikir, sudah membuat sistem e-election, itu kan bisa  macam-macam. Terdiri dari e-voting, e-counting, bisa e-rekap," kata Doli di Kompleks Parlemen.

Sebetulnya, dikatakan Doli, Sirekap sudah pernah digunakan pertama kalinya dalam Pilkada 2020 lalu.

Saat itu KPU semula menyatakan tidak akan menggunakan Sirekap, tetapi ada evaluasi sehingga digunakan, dan sempat mengalami kerumitan.

KPU kemudian memperbaiki Sirekap  untuk digunakan pada Pemilu 2024. Tetapi, masyarakat bisa menilai jika banyak masalah yang terjadi pada penggunaan Sirekap saat Pemilu 2024.

Meski begitu, kata Doli, teknologi itu tidak bisa dihindari di tengah era digitalisasi yang sekarang ini terjadi.

Maka dari itu, Komisi II DPR RI tetap memberikan dukungan terhadap penggunaan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024.

"Kita tetap saja memberikan dukungan pelaksanaan Sirekap, tetapi dengan catatan jika semua hal yang kita temukan menimbulkan masalah pada Pemilu 2024, harus diperbaiki," kata Doli. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)