Ketua KPU RI: Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur saat Maju di Pilkada

Senin, 13 Mei 2024 | 19:21
PILKADA SERENTAK - Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur saat Maju di Pilkada .- Instagram/@kpu_ri
Penulis: Putik Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, kembali menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa yang diharuskan untuk mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg yang baru terpilih dalam Pemilu 2024. 

Pernyataan ini merupakan reiterasi dari yang telah disampaikannya sebelumnya pada Jumat (10/5).

"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa pandangannya ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," jelasnya.

Hasyim juga mengajak masyarakat untuk memahami bersama-sama mengenai ketentuan ini. Dia menegaskan bahwa aturan ini bukan hal baru, dan perlu dipahami dengan baik oleh semua pihak terkait.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang disampaikan oleh Hasyim:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.

Dengan demikian, para caleg yang terpilih di Pemilu 2024 dapat mengikuti proses Pilkada Serentak 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai caleg.(*)

 
 
 
 
 
Artikel Rekomendasi