AyoBacaNews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki program Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan bantuan.
Program bansos dari Kemensos, sudah berjalan cukup lama. Saat ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sedang menanti penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), periode November-Desember 2024.
Para KPM bisa melihat perkembangan status penyaluran bansos secara online, yaitu melalui aplikasi SIKS-NG.
Namun, tidak semua masyarakat Indonesia dapat menerima bansos yang disalurkan oleh pemerintah.
Dilansir dari kanal YouTube Kemensos RI pada Minggu, 24 November 2024 tegaskan dan pastikan beberapa golongan dinyatakan tidak layak menerima bansos.
Golongan yang Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial (Bansos)
Bantuan sosial adalah bentuk perlindungan untuk masyarakat prasejahtera. Namun, tidak semua orang berhak menerima bansos.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut kriteria penerima yang tidak layak:
1. Berpenghasilan di Atas UMP atau UMK
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
5. Perangkat Desa Aktif
6. Pekerja dengan Penghasilan dari APBN/APBD
7. Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain
8. Menolak Menerima Bantuan
9. Alamat Tidak Ditemukan
10. Penerima Tidak Ditemukan
11. Meninggal Dunia
Bantuan dihentikan, kecuali ada penggantian dalam satu kartu keluarga.
12. ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Intim Mereka
Bansos dirancang untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan anak, atau mendukung usaha produktif.
Penting bagi penerima memanfaatkan bantuan ini secara bijak, bukan untuk kegiatan merugikan seperti judi online.
Itulah dia sederet golongan masyarakat Indonesia yang tidak layak untuk menerima bansos dari Kemensos RI. (*)