Kementerian PANRB Terus Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Senin, 06 Mei 2024 | 20:00
PANRB - Kementerian PANRB Terus Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.- website/menpan.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam sebuah acara Sosialisasi Partisipasi Kebijakan Masyarakat dalam Pelayanan Publik pada hari Senin 06 Mei 2024, Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Herman, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan nilai-nilai pelayanan publik.

"Pelibatan masyarakat dalam pembentukan nilai-nilai pelayanan publik diharapkan dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik itu sendiri. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan pengalaman yang baik dan kepuasan yang tinggi sehingga pelayanan publik yang prima dapat terwujud," ujar Herman.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan Kementerian PANRB adalah meluncurkan aplikasi SKM Online, yang dikembangkan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan platform digital tunggal bagi masyarakat pengguna layanan untuk memberikan umpan balik atas pelayanan yang mereka terima.

Herman juga menjelaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik menjadi fokus utama yang tercantum dalam roadmap bidang pelayanan publik.

Masyarakat diharapkan memberikan masukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan Pengelolaan Pengaduan (LAPOR!).

Kementerian PANRB juga memberikan apresiasi kepada instansi yang telah melaksanakan SKM dan FKP pada tahun 2023.

Namun, bagi instansi yang belum melaksanakan atau belum menyampaikan laporan SKM dan FKP, diharapkan agar segera menyusun rencana aksi konkret sebagai komitmen peningkatan kualitas pelayanan.

Kebijakan terkait SKM dan FKP tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017 dan No. 16/2017. Kementerian PANRB mendorong setiap instansi dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) untuk melaksanakan SKM minimal setahun sekali.

Untuk tahun 2024, Kementerian PANRB menargetkan pelaporan SKM maksimal pada tanggal 15 Desember 2024 dan FKP maksimal pada tanggal 30 November 2024.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kita dapat memperbaiki pelaksanaan SKM, FKP, dan LAPOR! di instansi dan unit layanan masing-masing," tambahnya.

Dorongan yang kuat dari Kementerian PANRB ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.(*)

Artikel Rekomendasi