Kemendagri: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Program Pemberantasan Narkoba

Selasa, 23 April 2024 | 12:51
NARKOTIKA - Ilustrasi obat terlarang narkoba. Mendagri sebut dana desa bisa digunakan untuk mendukung pemberantasan narkoba. Ilustrasi/Freepik.
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, bahwa dana desa bisa digunakan untuk mendukung program pemberantasan narkoba, yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

Pejabat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), Aang Witarsa mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dalam Pasal 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk penyelenggaraan promosi kesehatan, dan gerakan masyarakat hidup sehat bisa digunakan.

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaraan gelap narkotika dan prekursor narkotika.

"Tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7, nah ini terobosan," kata Aang dalam workshop Indonesia Bersinar, pada Selasa 23 April 2024.

Aang mengatakan, hal itu merupakan terobosan karena urusan pemerintahan umum hanya terbatas hingga ke level kecamatan.

Namun dengan peraturan tersebut, BNN yang memiliki program pemberantasan hingga ke akar rumput bisa masuk hingga ke tingkat desa.

Walau demikian, kata Aang, permasalahan narkoba ini merupakan masalah yang harus dihadapi bersama.

Sehingga, permasalahan di daerah pun menurutnya menjadi refleksi bagi pemerintah pusat untuk memperhatikan masalah ini.

Dia mengatakan, pemerintah telah menetapkan atensi bagi 10 daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika.

Di antaranya Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan hingga Kalimantan Timur.

"Terkait dengan narkoba bukan hanya Sumatera Utara, tetapi persoalannya sama dengan yang lain. Ada yang diperhatikan itu 10 daerah, yang posisi nomor satu itu Sumatera Utara," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya perlu adanya rekondisi ulang terkait dengan pembagian urusan dalam penanganan masalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Urusan pemerintahan umum harus menjadi atensi juga oleh pemerintah daerah. Jadi, bukan hanya pelayanan mendasar saja," katanya.

Pemerintah daerah pun menurutnya, bukan hanya perlu terlibat dengan pemberantasan narkoba, melainkan sudah harus menjadi kewajiban.(*)

Artikel Rekomendasi