Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Aceh Hasan menyebutkan kuota tambahan haji khusus itu inisiatif Kemenag. (Foto: dpr.go.id).
AyoBacaNews.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, semula Indonesia hanya mendapat 221 ribu kuota haji.
Namun, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke pemerintah Arab Saudi, maka Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah untuk tahun 2024.
Usai mendapat tambahan itu, Ace Hasan mengatakan, DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) melakukan rapat untuk menyepakati tambahan kuota 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi.
"Di dalam rapat itu disepakati, kuota kita (jemaah haji Indonesia) adalah 221 ribu plus tambahan 20 ribu, jadi 241 ribu. Yang penggunaannya sesuai dengan UU (Undang-Undang), yakni 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus," kata Ace dalam pernyataannya, dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa 3 September 2024.
Ace mengatakan, Kemenag RI membuat kebijakan baru, jika kuota tambahan itu hanya 10 ribu untuk haji reguler, dan 10 ribu untuk haji khusus tanpa sepengetahuan DPR.
"Kami menilai, jika Kemenag telah menyalahi kesepakatan," kata Ace.
Ketika disinggung terkait kuota 10 ribu haji yang diberikan kepada haji khusus, itu untuk menghindari kepadatan di tenda-tenda di Mina.
Ace mengaku, tidak mengetahui secara rinci apa alasan Kemenag memberikan kuota tambahan 10 ribu kepada haji khusus.
"Kami tidak tahu soal alasan itu, karena itu tidak pernah dilaporkan ke Komisi VIII, karena (berbeda) yang dilaporkan ke Komisi VIII," kata Aceh.
Ia juga menegaskan, kebijakan tersebut dari Indonesia dalam hal ini Kemenag, bukan dari pihak Arab Saudi.
"Nggak ada urusan kita dengan Arab Saudi. Itu kan kebijakan murni pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag). Jadi, jangan dibolak-balik logikanya," kata Ace.
"Justru Kemenag membuat keputusan sepihak, di mana kuota haji dia buat kebijakan 10 ribu tanpa persetujuan," tambahnya. (*)