AyoBacaNews.com - Pendakwah sekaligus pengasuh LDP Al Bahjah, Cirebon, Jawa Barat, KH. Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menelan ludah saat puasa.
Mungkin tak sedikit orang mengalami keraguan dan bertanya-tanya mengenai hukum menelan ludah sendiri apakah bisa membatalkan puasa.
Namun siapa sangka, ternyata menelan ludah sendiri ternyata bisa menjadi penyebab puasa batal.
Menurut Buya Yahya, terdapat beberapa kondisi mengenai menelan ludah saat sedang berpuasa.
Di antara kondisi itu ada yang bisa membuat puasa batal, ada juga yang tidak membatalkan puasa tersebut.
Buya Yahya pun menjelaskan, bahwa menelan ludah sendiri yang masih berada di dalam mulut tidak membatalkan puasa.
"Menelan ludah dengan catatan ludahnya sendiri, kemudian ludah masih di dalam mulut dan belum bercampur," kata Buya Yahya.
"Kalau ludahnya orang diambil, diminum batal. Atau ludah sendiri sudah keluar dari mulut, dikembalikan lagi, batal puasa," tambahnya.
Atau dalam kasus lain, ludah itu sudah bercampur dengan zat lain, seperti gula atau garam dan lain sebagainya.
"Kemudian juga ludah yang bercampur dengan yang lainnya, seperti ludah bercampur dengan gula, dan yang lain sebagainya, maka itu membatalkan puasa," katanya.
Sementara itu, jika masih murni dan belum keluar dari mulut, biarpun ludah itu dikumpulkan hingga banyak lalu ditelan, maka tetap tak dianggap membatalkan puasa.
"Tapi kalau ludah murni, biarpun kita kumpulkan dalam mulut kita, kemudian kita telah maka ludah itu tidak membatalkan puasa, biarpun masuk dalam kategori nelan," kata Buya Yahya.
Wallahualam. (*)