Jika Tarif Parkir di Bandung Tak Sesuai Aturan, Segera Lapor!

Minggu, 28 April 2024 | 14:45
Tarif Parkir Resmi Kota Bandung. – Ilustrasi Tempat Parkir. Ketahui tarif parkir resmi Kota Bandung yang sesuai dengan Perwal.- Ilustrasi pexels/ Pok Rie.
Penulis: Nabil Aufa | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com – Kota Bandung sering di kunjungi oleh wisatawan lokal maupun asing.

Namun, tahukah kalian bahwa ada tarif parkir resmi yang sesuai dengan Peraturan Walikota No. 66 Tahun 2021.

Maka dari itu, kalian harus mengetahui nominal tarif parkir resmi di Kota Bandung.

Dalam perwal disebutkan, untuk zona parkir diterapkan besaran tarif yang dilihat dari zona parkir tersebut, terdiri dari Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota, Kawasan Pinggiran Kota.

Maraknya pelanggaran aksi pungutan parkir liar (pungli), yang membuat sejumlah wisatawan atau masyarakat yang merasa dirugikan.

Dikarenakan tarif parkir yang sangat tidak wajar, dengan adanya Perwal No.66 Tahun 2021, masyarakat dan wisatawan perlu untuk mengetahui tarif parkir resmi sesuai Perwal.

Dikutip dari akun Instagram @humas_bandung, berikut ini adalah tarif parkir resmi sesuai dengan Perwal No.66 tahun 2021, dengan besaran tarif parkir sesuai zona.

1. Zona Pusat Kota

Zona Pusat meliputi batas wilayah Jl. Pajajaran, Jl PETA (Lingkar Selatan), Jl. Karapitan, Jl. Waringin.

- Kendaraan roda 4 (empat) 1 jam pertama Rp.5.000 dan setiap 1 jam berikutnya Rp.5.000

- Kendaraan roda 2 (dua) 1 jam pertama Rp.3.000 dan setiap 1 jam berikutnya Rp.3.000

2. Kawasan Pinggiran Kota

Kawasan Pinggiran Kota meliputi batas wilayah Simpang Dago s/d Punclut, Jl. Soekarno Hatta s/d Tol Padaleunyi, Cicaheum s/d Cibiru, Jl. Elang s/d Jl. Gunung Batu.

- Kendaraan roda 4 (empat) 1 jam pertama Rp.3.000 dan setiap 1 jam berikutnya Rp.3.000

- Kendaraan roda 2 (dua) 1 jam pertama Rp.2.000 dan setiap 1 jam berikutnya Rp.2.000

3. Kawasan Penyangga Kota

Kawasan Penyangga Kota meliputi batas wilayah Jl. Pajajaran s/d Sp. Dago, Lingkar Selatan s/d Jl. Soekarno Hatta, Simpang Lima s/d Cicaheum, Jl. Waringin s/d Jl. Elang

- Kendaraan roda 4 (empat) 1 jam pertama Rp.5.000 dan setiap 1 jam berikutnya Rp.5.000

- Kendaraan roda 2 (dua) 1 jam pertama Rp.3.000 dan setiap 1 jam berikutnya Rp.3.000

Dinas Perhubungan Kota Bandung menghimbau untuk segera melaporkan dan tidak parkir pada tempatnya atau tarifnya yang tidak sesuai, jika menemukan pelanggaran parkir segera lapor ke lapor.go.id. (*)

Artikel Rekomendasi