Jika Paslon Tunggal Kalah, KPU RI Sebut Pilkada Lanjutan Digelar September 2025

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:29
Jika Paslon Tunggal Kalah, KPU RI Sebut Pilkada Lanjutan Digelar September 2025
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pilkada lanjutan digelar September 2025. (Foto: Instagram/@kpu_ri).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025.

Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan, jika pasangan calon (paslon) tunggal kalah atau tidak memperoleh suara 50 persen pada Pilkada Serentak 2024.

"Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan dilaksanakan pilkada lanjutan pada September 2025," kata Idham Holik memberikan keterangan saat memonitoring rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, pada Minggu, 1 Desember 2024.

Idham mengatakan, pilkada lanjutan ini berdasarkan Pasal 54 ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI serta Kemendagri.

Jika memang paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan diselenggarakan pilkada lanjutan, yang akan digelar pada September 2025.

"Ini tentunya akan kami konsultasikan kembali dengan pembentuk Undang-Undang, dan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan pilkada lanjutan dilaksanakan paling lambat satu tahun semenjak dilaksanakan pemungutan suara pilkada serentak tahun ini, pada Rabu 27 November 2024," katanya.

Idham mengatakan, nanti secara resmi KPU akan menerbitkan jadwal, dan program pilkada lanjutan tersebut.

"Kami tegaskan, KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU kota/kabupaten di Indonesia," kata Idham.

Ia juga mengatakan, tahapan pilkada lanjutan tahun depan akan dilakukan seperti tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, dan akan dibuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)