AyoBacaNews.com - Bagi wargi Bandung yang ingin melalukan pengecekan atau konsultasi seputar data kependudukan, bisa mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
Disdukcapil membuka beberapa pelayanan seperti cek dan konsultasi data kependudukan, perekaman KTP elektronik atau pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Agar tidak membuang banyak waktu, kamu perlu siapkan syarat dokumen apa saja yang diperlukan sesuai dengan keperluan masing-masing.
Kemudian, penting juga untuk ketahui jadwal dan lokasi pelayanan dari Disdukcapil Kota Bandung, sehingga kamu bisa persiapkan waktu lebih awal.
Berikut ini adalah informasi lengkap mulai dari jadwal, lokasi dan syarat yang diperlukan untuk setiap keperluan masing-masing.
Cek dan konsultasi Data Kependudukan
Jadwal: 11-14 Juni 2024, pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB
Lokasi
- Disdik Kota Bandung
- Disdik Provinsi Jawa Barat
Syarat perekaman KTP Elektronik
- Isi formulir F.102, download di disdukcapil.bandung.go.id/download
- Kartu Keluarga
- Usia minimal 17 tahun
Syarat Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotokopi Kartu keluarga
- Fotokopi KTP orang tua
- Akta kelahiran anak
- Foto 4x6 (usia >5 tahun)
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- KTP elektronik yang bersangkutan
- HP Android minimal versi 7 atau HP iOS
Itulah dia informasi mengenai jadwal, lokasi hingga syarat dokumen yang harus kamu lengkapi sebelum pergi ke Disdukcapil Kota Bandung. (*)