Jadwal dan Syarat untuk Cek hingga Konsultasi Data Kependudukan ke Disdukcapil Kota Bandung

Selasa, 11 Juni 2024 | 12:00
DISDUKCAPIL KOTA BANDUNG - Lengkapi syarat dokumen berikut ini, sebelum pergi ke Disdukcapil Kota Bandung. -Ilustrasi/jabarprov.go.id.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Bagi wargi Bandung yang ingin melalukan pengecekan atau konsultasi seputar data kependudukan, bisa mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Disdukcapil membuka beberapa pelayanan seperti cek dan konsultasi data kependudukan, perekaman KTP elektronik atau pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Agar tidak membuang banyak waktu, kamu perlu siapkan syarat dokumen apa saja yang diperlukan sesuai dengan keperluan masing-masing.

Kemudian, penting juga untuk ketahui jadwal dan lokasi pelayanan dari Disdukcapil Kota Bandung, sehingga kamu bisa persiapkan waktu lebih awal.

Berikut ini adalah informasi lengkap mulai dari jadwal, lokasi dan syarat yang diperlukan untuk setiap keperluan masing-masing.

Cek dan konsultasi Data Kependudukan

Jadwal: 11-14 Juni 2024, pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB

Lokasi

- Disdik Kota Bandung

- Disdik Provinsi Jawa Barat

Syarat perekaman KTP Elektronik

- Isi formulir F.102, download di disdukcapil.bandung.go.id/download

- Kartu Keluarga

- Usia minimal 17 tahun

Syarat Kartu Identitas Anak (KIA)

- Fotokopi Kartu keluarga

- Fotokopi KTP orang tua

- Akta kelahiran anak

- Foto 4x6 (usia >5 tahun)

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

- KTP elektronik yang bersangkutan

- HP Android minimal versi 7 atau HP iOS

Itulah dia informasi mengenai jadwal, lokasi hingga syarat dokumen yang harus kamu lengkapi sebelum pergi ke Disdukcapil Kota Bandung. (*)

Artikel Rekomendasi