AyoBacaNews.com, BANDUNG - Berikut ini informasi jadwal dan lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Kota Bandung, pada Sabtu 5 Oktober 2024.
Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, dapat mendatangi loket SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Berikut lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini:
Bus 1 - The Kings - Jl. Kepatihan, Bandung.
Bus 2 - Dago Plaza - Jl. Ir. H. Djuanda, Bandung.
Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung. Dan bisa juga ke Kantor Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM
1. SIM asli masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti e-KTP), yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak Kepolisian, menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 23 Ayat 7. (*)