AyoBacaNews.com - Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama Perong, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Setelah menjadi buron selama 8 tahun, Pegi kini berhadapan dengan ancaman hukuman mati.
Dalam ekspos di Mapolda Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung pada hari Minggu 26 Mei 2024, Pegi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Pegi diduga menjadi otak dari kasus pembunuhan Vina. Setelah kejadian itu, Pegi melarikan diri ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan.
"Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan," ungkap Jules Abraham.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menambahkan bahwa Pegi adalah satu-satunya Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina.
Hal ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para terpidana kasus Vina yang sebelumnya menyebutkan beberapa nama sebagai pelaku.
"Perlu saya tegaskan, tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1, yaitu PS (Pegi Setiawan)," tegasnya.
"Jadi ada yang menyebutkan 1, 3, dan 5 orang (DPO). Namun, setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," pungkasnya.(*)