Irma Pertanyakan Kajian Akademis BPJS KRIS yang Belum Dikomunikasikan ke Komisi IX DPR RI

Jumat, 07 Juni 2024 | 07:00
BPJS KRIS - Anggota Komisi IX DPR RI minta pemerintah jangan gegabah resmikan BPJS KRIS. -Ilustrasi/dpr.go.id.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Program pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sudah sejak lama direncanakan untuk mengalami perubahan sistem.

Saat ini pemerintah Indonesia sedang lakukan persiapan perubahan sistem BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pada sistem KRIS, pemerintah menerapkan standar pelayanan kesehatan bagi pasien di rawat inap di Rumah Sakit.

Ada sebanyak 12 standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit, dalam sistem BPJS KRIS.

Sejauh sistem BPJS KRIS mendapat respon positif dari Rumah Sakit, kemudian banyak RS yang mulai melengkapi standar minimum tersebut.

Lebih lanjut, pemerintah menargetkan sistem BPJS KRIS harus sudah bisa berlaku pada 30 Juni 2025 mendatang.

Namun disisi lain, Anggota komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago meminta agar pemerintah tidak gegabah dalam menghapus kelas peserta BPJS kesehatan.

Menurut Irma, diprediksi akan ada penurunan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan yang mempunyai kelas 1 dan 2, sedangkan kelas 3 akan mengalami kenaikan.

Dengan begitu, Irma khawatir kalau ada ketidakadilan pada pelayanan BPJS kesehatan.

”Yang pertama saya juga mau pantun, 'ikan sepat ikan gabus, pengen cepet-cepet pasti nggak bagus," pungkas Irma dalam keterangan tertulis dpr.go.id dikutip pada Jumat, 7 Juni 2024.

Irma juga menuturkan bahwa, jumlah pengguna BPJS kelas 3 lebih banyak dibandingkan dengan kelas pelayanan 1 dan 2.

Catatan berikutnya, Irma pertanyakan kajian akademis dari sistem KRIS yang diterapkan oleh pemerintah.

”Katanya sudah dibuat, tapi tidak pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX, tiba-tiba sudah merambah dan didengung-dengungkan soal KRIS,” jelas Irma.(*)

Artikel Rekomendasi