AyoBacaNews.com - Seusai Mahkmah Konstitusi atau MK menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, dengan menolak semua permohonan yang diajukan paslon 1 Anies-Muhaimin dan paslon 2 Ganjar-Mahfud Md, pada Senin, 22 April 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan, akan mengumumkan penetapan pemenang Pilpres 2024 di Kantor KPU, pada Rabu 24 April 2024.
Merujuk pada Peraturan KPU bila dihitung secara persentase, perolehan suara pasangan
Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58 persen dari total suara sah nasional.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi di seluruh Indonesia.
Jika demikian, lantas kapan Prabowo-Gibran dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029?
Berikut aturan dan jadwalnya:
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pilpres/Pemilu 2024:
- Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Aturan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024:
Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:
1. Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. Meninggal dunia; atau
b. Tidak diketahui keberadaannya.(*)