AyoBacaNews.com, JAKARTA - Pemerintah mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kemudian menjelaskan alasan di balik pergantian sistem tersebut.
Abdul Mu'ti juga menjelaskan, perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.
"Alasannya diganti kenapa? karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Abdul Mu'ti saat konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Abdul Mu'ti mengatakan, perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan dalam persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sedangkan pada SMA, kata Abdul Mu'ti, SPMB ini akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.
"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," katanya.
Mendikdasmen menjelaskan, berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian, yang dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB sejak berjalan 2017 silam.
Untuk itu, kata Abdul Mu'ti, ini Kemendikdasmen sedang berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, satu di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," katanya.(*)