AyoBacaNews.com - Terkadang saat melaksanakan shalat/sholat (salat-KBBI) Jumat, mungkin seseorang masih main handphone baik disadari atau tidak ketika khatib menyampaikan khutbah.
Padahal, semua makmum diperintahkan untuk mendengarkan khutbah Jumat dengan seksama, dan penuh perhatian.
Dalam kita Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal menyebutkan, setiap perkara yang mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah Jumat hukumnya adalah makruh.
Satu di antaranya ialah berjalan di antara barisan jemaah lain untuk mengedarkan kotak amal, mengedarkan kertas, dan tentunya juga bermain HP.
Hal tersebut, dikarenakan main gawai ketika khatib menyampaikan khutbah Jumat, menyebabkan jemaah tidak konsentrasi.
"Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah salat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagikan selebaran, serta memberikan sedekah pada jemaah," demikian keterangan dari Syaikh Sulaiman Al-Jamal.
Hal ini, dikarenakan perkara tersebut dapat membuat seorang jemaah terlena dan lupa untuk berzikir serta mendengarkan khutbah.
Dalam kitab Syarh Ma'anil Atsar, Abu Ja'far Al-Thahawi juga dijelaskan terkait hukum perkara serupa di atas.
"Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, 'diamlah'," demikian bunyi keterangannya.
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa dipahami bahwa main handphone ketika khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat adalah makruh.
Bahkan, bisa jadi salat Jumat yang dilaksanakan sia-sia, dan tidak mendapat pahala karena tidak mendengarkan khutbah Jumat.
Sementara itu, khutbah Jumat sendiri merupakan satu di antara rukun shalat Jumat.(*)