AyoBacaNews.com, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tipis sebesar Rp1.000, menjadi Rp1.399.000 per gram pada Senin pagi.
Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia, sebelumnya harga emas batangan berada di posisi Rp1.400.000 per gram pada Sabtu (13/7/2024).
Selain harga emas batangan, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tercatat pada Rp1.264.000 per gram pada Senin.
Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PMK No. 34/PMK.10/2017.
Selanjutnya, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:
Untuk pembelian emas batangan, potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Penurunan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar emas yang terus berubah, memberikan peluang bagi para investor untuk memantau pergerakan harga dan menentukan waktu yang tepat untuk melakukan transaksi.(*)