AyoBacaNews.com - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-65, yang jatuh pada 2 Mei 2024 ini, diharapkan menjadi momentum percepatan sertifikasi guru.
Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, sertifikasi guru merupakan satu di antara upaya dalam memenuhi jaminan kebutuhan bagi guru, yang berperan strategis dalam menciptakan ekosistem belajar yang inklusif dan aman.
Menurutnya, sekarang ini dari 3 juta guru di Indonesia baru 1,34 juta guru yang telah tersertifikasi atau sekitar 4,9 persen.
"Percepatan sertifikasi guru menjadi keniscayaan agar guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, dan jaminan kesejahteraan sosial," kata Abetnego dalam keterangannya, Kamis 2 Mei 2024.
Jika pendapatan guru diperoleh dari gaji dan tunjangan profesi berdasarkan sertifikasi, artinya masih terdapat lebih dari satu juta guru yang belum sejahtera.
Selain itu, banyak guru yang masih harus mencari tambahan penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup, bahkan tak sedikit yang terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal.
"Jangan ada lagi cerita guru harus menyambi jadi buruh tani atau kurir barang setelah jam sekolah selesai, bahkan cerita guru yang terjerat pinjol," katanya.
Abetnego mengungkapkan, bahwa Kantor Staf Presiden mendukung upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang sedang menyiapkan skema baru untuk percepatan sertifikasi guru.
Dengan skema baru itu, ada beberapa penyesuaian bagi guru dan calon guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya dalam proses rekrutmen, pembelajaran, dan seleksi.
Dalam proses rekrutmen, kata Abetnego, pemerintah melakukan pembaruan data guru dalam jabatan, yang memuat pendidikan dan pengalaman mengajar guru secara lebih akurat.
Sementara dalam pembelajaran, nantinya ada penyesuaian terkait pelaksanaan secara 'hybrid' atau bauran, masa tempuh, dan satuan kredit bagi guru-guru dengan kondisi tertentu.
"Dalam seleksi penerimaan juga ada penyesuaian yang memudahkan guru dalam jabatan, dalam mengikuti uji kompetensi yang dilakukan Kemendikbudristek," katanya.
Ia meyakini perubahan skema PPG yang sekarang ini sedang digodok dalam Rancangan Peraturan Mendikbudristek itu, menjadi lompatan untuk mengurangi kebuntuan dalam penyelenggaraan sertifikasi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dengan adanya skema baru ini, KSP berharap target minimal 800.000 guru tersertifikasi dapat tercapai tahun ini sebagai satu di antara ikhtiar pembenahan pendidikan yang berkualitas.(*)