Hakim MK Singgung Pemanggilan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Arief Hidayat: Sekarang 4 Menteri

Jumat, 05 April 2024 | 13:45
JOKOWI DIPANGGIL - Para menteri Jokowi dimintai keterangan. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengakui soal adanya keriuan cawe-cawe Jokowi sebagai penguasa di pilpres 2024 lalu. Mahkamah Konstitusi RI.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNew.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi didorong untuk dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Terlebih saat ini sudah ada empat menteri Jokowi yang juga sudah ada di dalam sidang sengketa untuk memberi kesaksian soal bantuan sosial alias bansos.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengakui soal adanya keriuan cawe-cawe Jokowi sebagai penguasa di pilpres 2024 lalu.

Bahkan tegas Arief mengatakan dalam sidang sengketa pemilu kali ini, lebih heboh dari dua pemilu sebelumnya pada 2014 dan 2019. 

Tentang keriuan itu, dia menjelaskan sejumlah alasannya. "Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara," ujar Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024.

MK kata dia dalam hal ini menyikapi secara serius cawe-cawe kepala negara ini. "Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga 'Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI?'," jelasnya.

Kemudian Arief melanjutkan dengan nada bertanya, apakah harus Jokowi dipanggil. Apakah pemanggilan itu elok atau tidak.

"Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," sambung Arief.

Di sana Arief Hidayat jelas menyebut kurang elok jika Jokowi ikut dipanggil ke sidang sengketa Pilpres 2024.

Dijelaskannya, Jokowi berstatus sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

"Saya kebetulan hakim konstitusi di antara kita bersembilan itu yang terlibat mengadili Pilpres dan Pileg tiga kali." 

"Jadi saya mempunyai pemahaman yang agak kompherensif mendalam," kata Arief.

Lantaran tak ingin memanggil Jokowi, MK akhirnya memanggil menteri sebagai pembantu Presiden.

"Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara," kata dia.

"Yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya. Dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon," tandas dia. (*)

Artikel Rekomendasi