Gaji ke-13 ASN Cair usai Lebaran 2024, Mohon Maaf! Dua Kelompok Ini Tak Berhak Menerima

Senin, 15 April 2024 | 15:35
UANG RUPIAH - Ilustrasi uang THR dan gaji ke-13 ASN, yang kabarnya akan dicairkan mulai Juni atau setelah Lebaran 2024. Ilustrasi/Freepik.
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Pemerintah memberikan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP itu juga, ASN berhak menerima THR secara penuh atau 100 persen setelah pada tahun-tahun sebelumnya dipotong, karena masa pandemi.

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur bahwa THR dicairkan mulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yang jatuh pada Rabu, 10 April 2024.

Namun, gaji ke-13 kapan cair?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberitan THR dan gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi dari pemerintah kepada ASN, yang berkontribusi memberikan pelayanan publik.

Pemerintah THR dan gaji ke-13 ini juga dimaksudkan untuk menggerakkan perputaran roda ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat, dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya," kata Anas, seperti dikutip dari laman Kemenpan RB.

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, kata Anas, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kelompok lain yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp50, 8 triliun untuk gaji ke-13 ASN.

Sri Mulyani menyebut, bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 mulai Juni 2024 mendatang.

"Jika THR dan gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya," kata Sri Mulyani.

Kelompok yang Tidak Berhak Dapat Gaji ke-13

Melansir laman Sekretariat Kabinet, berikut ini kelompok PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah mencairkan gaji ke-13, yang bersumber dari anggaran pendapatan, dan belanja negara (APBN), serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). (*)

Artikel Rekomendasi