Fatia ‘Aktivis’ HAM dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus "Lord Luhut”

Selasa, 14 November 2023 | 13:27
(foto: kontras.org)
Penulis: Siva Sabila | Editor: AyoBacaNews

Jakarta, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 13 November. Fatia dianggap bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyebutkan bahwa Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, sehubungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Fatia juga dihadapkan pada tuntutan denda sebesar Rp500 ribu, yang dapat digantikan dengan tiga bulan kurungan.

“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Mengutip Narasi.

Fatia dan Haris dituduh mencemarkan reputasi Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Pernyataan kontroversial yang merugikan nama baik Luhut oleh Fatia terdokumentasi dalam video yang diunggah melalui saluran YouTube milik Haris. Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya” Jenderal BIN juga Ada NgeHAMtam.”

Artikel Rekomendasi