Evaluasi Penyelenggaran Haji 1445 H, Komisi VIII DPR RI: Perlu Adanya Perluasan Pengawasan

Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:00
Anggota Komisi VIII DPR, Achmad - dpr.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Kompleks Parlemen Senayan kembali menjadi lokasi pembahasan penting terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M.

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta sejumlah menteri dan pejabat lain, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji dan Dirut PT Garuda Indonesia, berdiskusi mengenai evaluasi dan laporan keuangan haji, serta isu-isu penting lainnya.

Salah satu poin utama dalam rapat ini adalah usulan untuk memperluas pengawasan eksternal dalam penyelenggaraan haji.

Anggota Komisi VIII DPR, Achmad, menekankan pentingnya pengawasan di luar lingkup internal Kementerian Agama. Ia mengusulkan keterlibatan lembaga seperti KPK dan Kejaksaan Agung untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyelewengan keuangan.

“Pengawasan dari Irjen Kemenag saja tidak cukup. KPK dan Kejagung perlu dilibatkan untuk memastikan transparansi dan menghindari penyimpangan,” ujar Achmad.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem informasi terbuka yang memungkinkan masyarakat mengakses data keuangan haji guna meningkatkan transparansi.

Di samping itu, Achmad mendukung revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, revisi ini perlu agar regulasi lebih sesuai dengan perkembangan dan tantangan penyelenggaraan haji masa kini, sejalan dengan rekomendasi Panitia Khusus Angket Haji DPR RI.

Kualitas dan pengalaman petugas haji juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya Kamil, mengusulkan agar setiap petugas haji memiliki pengalaman dalam ibadah haji atau minimal umrah.

Menurutnya, pengalaman ini penting agar petugas lebih siap melayani jemaah di situasi tak terduga yang sering terjadi selama ibadah haji.

“Petugas berpengalaman akan lebih fokus membantu jemaah dan tidak terganggu oleh urusan pribadi. Kurangnya pengalaman seringkali membuat layanan terhadap jemaah terhambat,” jelas Atalia.

Ia juga menyoroti wacana pengurangan jumlah petugas haji dan meminta agar rencana tersebut ditinjau kembali, terutama untuk jemaah lansia yang butuh pendampingan intensif.

Selain itu, Atalia mencatat perlunya seragam yang membedakan petugas dari jemaah. Hal ini bertujuan agar jemaah, terutama lansia, bisa dengan mudah mengenali petugas ketika membutuhkan bantuan.

Untuk menghadapi musim haji mendatang, Kementerian Agama mengumumkan bahwa seleksi petugas haji 1446 H/2025 M akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Sistem ini diharapkan dapat memberikan proses seleksi yang lebih transparan dan meningkatkan kualitas petugas dengan kemampuan teknologi yang memadai, sejalan dengan tuntutan pelayanan haji yang semakin dinamis.

Melalui pembahasan ini, diharapkan ada peningkatan dalam transparansi, pengawasan, serta kualitas pelayanan haji untuk memberikan kenyamanan lebih baik bagi jemaah haji Indonesia di masa mendatang.(*)

Artikel Rekomendasi