AyoBacaNews.com, BANDUNG - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku dengan jangka waktu tertentu, yakni lima tahun.
Untuk itu, bagi pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling hari ini, Selasa 1 Oktober 2024 di dua lokasi.
Warga Bandung dapat memanfaatkan layanan publik tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM dengan mudah.
SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis.
Sementara itu, untuk permohonan pembuatan SIM baru, warga tetap harus membuatnya di Kantor Satpas Polrestabes Bandung.
Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini:
Bus 1 di Indogrosir Jl. Ahmad Yani
Bus 1 di Mcd Istana Plaza Jl. Pajajaran
Layanan SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM:
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000, dan Rp75.000 untuk SIM C.
Kemudian biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi sebesar Rp80.000, dan tes kesehatan serta psikologi SIM, yakni Rp50.000
Syarat perpanjang SIM:
1. Wajib membawa fotocopy KTP
2. Wajib membawa SIM fisik asli dan fotocopy
3. Bukti surat keterangan sehat
4. Bukti tes psikologi SIM
Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)