DTSEN: Langkah Baru Menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang Akurat dan Tepat Sasaran

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:36
INFO- DTSEN: Langkah Baru Menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang Akurat dan Tepat Sasaran
Penulis: ULFAH WAFA ALMUBAROKAH | Editor: Ulfah Wafa Almubarokah

AyoBacaNews.Com, Bandung- Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.

Langkah ini menandai era baru dalam pengelolaan data sosial ekonomi terpadu untuk mendukung program-program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Selama ini, penyaluran bantuan sering kali mengalami kendala karena ketidaksesuaian data, seperti adanya penerima ganda, masyarakat yang seharusnya berhak tetapi tidak terdata, atau bantuan yang salah sasaran.

Oleh karena itu, DTSEN hadir sebagai solusi data tunggal terpadu yang akan menjadi acuan utama dalam berbagai kebijakan sosial ekonomi pemerintah.

Melalui integrasi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), DTSEN diharapkan mampu memberikan gambaran akurat mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dengan validasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan pencocokan data dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, sistem ini diyakini dapat meningkatkan efektivitas program pemerintah dalam menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bagaimana sistem ini bekerja? Apa manfaatnya bagi masyarakat? Simak pembahasannya berikut ini.

DTSEN adalah basis data terpadu yang bersifat dinamis, dikembangkan melalui integrasi tiga pangkalan data utama:

  1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – Basis data penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  2. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) – Data mencakup kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk, dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
  3. Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) – Data rumah tangga miskin ekstrem sebagai target utama penghapusan kemiskinan.

Ketiga data ini akan dipadankan dan diverifikasi oleh BPS serta dicocokkan dengan data kependudukan (SIAK) dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keakuratan dan validitas informasi.

Ke depan, DTSEN akan menjadi sumber utama bagi seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Beberapa manfaat utama yang diharapkan dari penerapan DTSEN adalah:

  1. Penyaluran bantuan lebih tepat sasaran – Data yang lebih akurat mencegah salah sasaran dan memastikan hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan bantuan.
  2. Efisiensi program sosial – Dengan satu basis data, pemerintah dapat lebih mudah mengkoordinasikan program bantuan tanpa tumpang tindih.
  3. Pemutakhiran data secara berkala – DTSEN bersifat dinamis, sehingga setiap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat diperbarui secara real-time.
  4. Transparansi dan akuntabilitas – Mengurangi potensi kecurangan dalam penyaluran bantuan sosial.

Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi langkah besar dalam memastikan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia lebih terarah dan tepat sasaran.

Artikel Rekomendasi