DPR RI Bentuk Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, Temukan Indikasi Korupsi

Rabu, 10 Juli 2024 | 20:00
HAJI 2024 - DPR RI Bentuk Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, Temukan Indikasi Korupsi - kemenag.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.

Pembentukan Pansus ini adalah tindak lanjut dari berbagai temuan yang diungkapkan oleh Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini yang diadakan oleh pemerintah.

“Pansus Hak Angket diharapkan dapat membongkar kotak pandora terkait pengalihan kuota haji. Berdasarkan Undang-Undang, hanya 8% dari kuota yang boleh digunakan untuk Haji Plus, namun ternyata 50% digunakan oleh Kementerian Agama untuk Haji Khusus,” ujar Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 10 Juli 2024.

Pembentukan Pansus Angket Haji 2024 disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024. Anggota Pansus terdiri dari berbagai fraksi DPR lintas komisi, tidak hanya dari Komisi VIII DPR yang merupakan mitra Kementerian Agama (Kemenag).

Pansus ini berawal dari temuan Timwas Haji DPR yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji. Timwas Haji memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengevaluasi manajemen kuota, pengaturan petugas haji, dan pengelolaan keuangan.

Setelah melakukan pengawasan, Timwas Haji DPR menemukan berbagai pelanggaran dan kekurangan fasilitas bagi jemaah.

Luluk mengungkapkan bahwa Timwas Haji menemukan indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, khususnya terkait pengalihan kuota haji khusus yang seharusnya hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Selain itu, terdapat indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

“Ada informasi bahwa pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50% terindikasi adanya korupsi. Kami akan menyelidiki informasi ini dan memanggil pihak terkait,” tambah Luluk.

Pengalihan kuota jemaah untuk haji plus ini dianggap mencederai nilai-nilai keadilan, terutama mengingat panjangnya antrean jemaah reguler, khususnya lansia, yang seharusnya bisa diprioritaskan melalui tambahan kuota.

Selain itu, Pansus Angket Haji juga menemukan indikasi penyalahgunaan kuota tambahan oleh pemerintah dan masalah layanan Armurzna yang overcapacity, baik pada tenda maupun toilet. Masalah pemondokan dan toilet ini krusial mengingat biaya haji yang meningkat tahun ini.

Pansus Angket Haji dibentuk untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji serta memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.

“Kami ingin membangun ekosistem haji yang lebih baik, transparan, ramah lansia dan perempuan, serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya diperhatikan,” ujar Luluk, yang juga bertugas di Komisi VI DPR.

Luluk menekankan bahwa pelaksanaan haji bukan hanya peristiwa ibadah, tetapi juga melibatkan aspek ekonomi, perdagangan, politik, diplomasi, dan kultural. Dia berharap Pansus dapat mendorong peta jalan penyelenggaraan haji yang terpadu, komprehensif, progresif, dan revolusioner.(*)

Artikel Rekomendasi