DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Sufmi Dasco: Berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:15
REVISI UU PILKADA - DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada - dpr.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis 22 Agustus 2028, akhirnya batal disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengumumkan keputusan ini kepada wartawan setelah adanya demo perlawanan dari berbagai kalangan. 

"Pada hari ini, 22 Agustus 2024, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, akhirnya sudah diketok bahwa Revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini Revisi Undang-Undang batal dilaksanakan," ujar Dasco dalam pernyataannya.

Dasco menjelaskan bahwa RUU Pilkada ini tidak perlu dilakukan dalam pemilihan yang sekarang mengingat tahapan Pilkada yang sudah semakin dekat, yaitu pada Selasa, 27 Agustus 2024.

"Kami ingin menegaskan bahwa kami patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku. Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka pada pendaftaran nanti, yang berlaku adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," tambahnya.

Dengan dibatalkannya pengesahan RUU Pilkada ini, pelaksanaan Pilkada 2024 akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.(*)

 

 

Artikel Rekomendasi