Dissenting Opinion Pertama Kali Muncul dalam Sejarah Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:15
DISSETING OPINION - Dissenting Opinion Pertama Kali Muncul dalam Sejarah Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024.- Tangkapan Layar Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 dengan kehadiran Moh. Mahfud MD, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03, yang menyatakan bahwa ada dissenting opinion dalam keputusan tersebut.

Mahfud, yang juga merupakan Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024, mengungkapkan bahwa hal ini merupakan peristiwa langka dalam sejarah MK.

"Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah," ungkap Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013.

Sementara itu, Calon Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo, mengungkapkan penerimaan atas keputusan MK yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024. Dia juga mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran, pemenang Pilpres.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyatakan penghormatan terhadap seluruh putusan MK.

“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut," kata Ari Yusuf Amir, anggota tim kuasa hukum.

Namun, Yusril Ihza Mahendra dari tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa mereka tidak terkejut dengan putusan MK, menganggap bahwa para pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil mereka dalam persidangan.

“Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan," kata Yusril.

Meskipun ada dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, tetapi putusan MK menolak gugatan dari kedua pasangan calon. Ketua KPU, Hasyim Ashari, menegaskan bahwa putusan MK menolak seluruh pokok permohonan yang diajukan oleh kedua pasangan calon.

Dengan demikian, putusan MK menegaskan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, yang akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Artikel Rekomendasi