AyoBacaNews.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS tidak akan menimbulkan kenaikan biaya iuran terhadap peserta kelas tiga.
Pelaksanaan KRIS yang menggantikan kelas BPJS Kesehatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Peraturan tersebut dibuat bertujuan untuk memberikan fasilitas, dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Kalau kelas 3 nggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya Penerima Bantuan Iuran (PBI), 'kan kelas 3. Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? Tidak mampu," kata Ali Ghufron, pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Berikutnya, Ghufron mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan/KRIS berpotensi terjadi pada peserta di kelas satu dan dua.
"Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Sekarang ini, sudah waktunya juga naik," katanya.
Meski demikian, ia tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud, dan waktu penerapannya.
"Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak," katanya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.
"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan," kata Wamenkes, Dante Saksono Harbuwono.
Sementara itu, Ketua DJSN Agus Suprapto menginginkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025.
"Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik," ujarnya.
Menurut Agus, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan.(*)